Panelneon paten no ID0019450
Panelneon telah dipatenkan dengan nomor paten ID0019450 dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2001. "Barang siapa dengan sengaja membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; menggunakan proses produksi yang diberi Paten; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" .
Pasal 16 & 130 UURI Nomor 14 Tahun 2001.
|